Fokus - v

 

BAGAIMANA MENDIRIKAN PEMERINTAHAN TRANSISI?

 

Pemerintahan transisi harus benar-benar merakyat dan mewakili semua golongan. Ia terdiri dari Dewan Pembebasan Rakyat sebagai legislatifnya, dan Dewan Pemerintahan Koalisi Demokratik adalah eksekutifnya.

Pemerintahan transisi harus dibuat dan dikontrol oleh rakyat, bukan para elit politik semata. Sebab, jika tidak, pemerintahan transisi tersebut akan menjadi elitis (tidak merakyat). Pemerintahan yang elitis akan mudah diselewengkan. Apalagai sekarang, dengan tiba-tiba banyak tokoh dan kelompok yang dulu paling depan menentang pro-demokrasi ekarang menjadi fasih bicara soal reformasi. Orang-orang seperti ini adalah orang-orang oportunis, yaitu orang-orang yang mencari keuntungan pribadi melalui gerakan.

Tokoh-tokoh yang sudah dikenal sebagai pro-demokrasi pun harus dikontrol oleh rakyat. Sebab,kekuasaan memberi peluang siapapun untuk korup dan menindas, jika tidak dikontrol. Oleh karena itu, pemerintahan transisi tidak boleh diserahkan kepada elit politik manapun yang tidak bisa dikontrol oleh rakyat.

 

Dewan Pembebasan Rakyat (DPR)

Dewan Pembebasan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif dalam pemerintahan transisi. DPR merupakan perwakilan sejati yang dibentuk oleh rakyat secara langsung, yang berjenjang dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat nasional. Berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang menjadi boneka rejim Soeharto selama ini, DPR dipilih secara langsung oleh rakyat.

Bagaimana DRP dibentuk? Sebagai lembaga perwakilan sementara, jelas DPR tidak dibentuk melalui pemilihan umum. Tapi, walaupun sementara sifatnya, DPR juga tidak boleh bersifat elitis. Namun DPR harus dibentuk langsung oleh rakyat.

Jadi, rakyat secara langsung mendirikan dewan-dewan tersebut. Caranya, misalnya di tingkat desa/kelurahan, rakyat di tempat tersebut memilih anggota Dewan dari anggota masyarakat setempat, melalui rapat umum tingkat desa/kelurahan. Lalu, dewan-dewan tingkat desa/kelurahan membentuk dewan tingkat kecamatan, melaluli rapat para dewan-dewan tingkat desa di kecamatan tersebut. Begitu seterusnya, sampai tingkat nasional.

Dengan demikian, DPR benar-benar merupakan perwakilan sejati rakyat yang tidak bisa diselewengkan oleh siapapun juga. Hanya perwakilan rakyat yang sejati lah yang akan memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat.

 

Dewan Pemerintah Koalisi Demokratik (DPKD)

Lembaga eksekutif (pemerintahan) dalam pemerintahan transisi adalah Dewan Pemerintah Koalisi Demokratik (DPKD). DPKD menjalankan amanat rakyat yang disalurkan lewat DPR. Berarti, DPKD bertanggungjawab dan tunduk kepada DPR.

Lembaga eksekutif dalam pemerintahan sementara berupa sebuah dewan. Artinya, lembaga pemerintahan tersebut merupakan perwakilan dan terdiri dari banyak orang. Semua kelompok/golongan/organisasi yang selama ini berjuang menegakkan demokrasi secara konsisten masuk dalam dewan ini. Jadi, mereka secara bersama-sama menjalankan pemerintahan sementara dalam DPKD.

Pemerintah transisi harus dipegang oleh sebuah dewan, sebab apabila hanya dipegang oleh satu atau beberapa elit politik, pemerintahan tersebut mudah diselewengkan demi kepentingan kelompoknya sendiri. Namun, kalau dipegang oleh sebuah dewan, berarti pemerintahan transisi tersebut tidak akan menjadi alat kepentingan satu kelompok saja.

Tugas utama DPKD adalah menyelenggarakan pemilu multipartai untuk membentuk pemerintahan yang permanen. Ababila pada masa seperti ini hanya dipegang beberapa orang atau kelompok, pemerintahan permanen yang nantinya dibentuk mustahil merupakan pemerintahan yang benar-benar demokratis.

 

Tugas-tugas Pemerintahan Transisi

Secara umum, pemerintahan transisi bertugas menyiapkan pembentukan pemerintahan peramenen yang benar-benart demokratis dan pro-rakyat. Untuk membentuk sebuah pemerintahan permenen dan pro-rakyat tidak lain dengan menyelenggarakan sebuah pemilihan umum multipartai yang benar-benar bebas dan demokratis. Jadi, tugas utama pemerintahan transisi adalah menyelenggarakan pemilihan umum multipartai yang bebas dan demokratis.

Untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan demokratis, maka pilar-pilar sistem politik yang menindas demokrasi harus dihapuskan, dan pilra-pilar sistem politik yang menjamin demokrasi dibangun. Apa pilar-pilar sistem yang menindas demokrsi tersebut? Pilar utamanya adalah 5 UU Politik 2985 dan dwi Fungsi ABRI. Oleh karenanya, sebelum menyelenggarakan pemilu, DPR dan DPKD harus terlebih dahulu mencabut 5 paket 5 UU politik 1985 dan Dwi Fungsi ABRI.

Selain mencabut paket 5 UU Politik 1985 dan dwi Fungsi ABRI, pemerintahan transisi juga bertugas menyelenggarakan referendum untuk di Timor Leste untuk menentukan masa depan wilayah tersebut. Referendum tersebut harus benar-benar adil, bebas dan demokratis tanpa intimidasi dari siapapun. Syarat untuk meneyelenggarakan rerendum tersebut: dilakukan dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan semua tentara Indonesia harus terlebih dahulu ditarik dari wilayah tersebut.

DPR dan DPKD juga harus membebasakan semua tahanan/narapidana politik sebelum pemilu dan referendum di Timor Leste. Oleh karena itu semua tahanan/narapidana politik harus dibebaskan oleh pemerintahan transisi, tanpa diskriminasi atas dasar apapun.

DPR juga bertugas meminta pertanggungjawaban presiden dan wapres lama dan memecat mereka. Mereka juga harus dibawa ke pengadilan yang benar-benar bebas dan adil untuk mempertanggunhjawababkan kesalahannya selama ini.

Tugas lainnya adalah, menyita semua kekayaan koruptor dan menasionalisasi perusahaan-perusahaan kroni keluarga para pejabat. Hasil sitaan tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat dan digunakan atas dasar kontrol terbuka oleh rakyat.***

 

 

[kembali ke halaman menu] [kembali ke indeks edisi] [ke halaman berikut]