PERNYATAAN SIKAP ATAS
KEPUTUSAN PEMERINTAH HABIBIE
TENTANG PEMBERIAN
AMNESTI BAGI NARAPIDANA/TAHANAN POLITIK
Sehubungan dengan keputusan pemerintah Habibie tentang
pemberian amnesti bagi narapidana dan tahanan politik
(napol/tapol), maka kami, para napol/tapol menyatakan sikap.
Dalam keputusan tersebut kami melihat adanya hal-hal yang
kontroversial. Jika hal-hal yang kontroversial ini tidak
diperjelas, maka kami meragukan adanya niat rekonsiliasi
nasional, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari reformasi,
dari pemerintahan Habibie. Sikap kami adalah sebagai berikut:
- Menerima pembebasan kami sejauh merupakan pembebasan
tanpa syarat. Maka dari itu kami menolak pemberian
amnesti sebagai bentuk pembebasan kepada kami. Kami
menyadari bahwa amnesti hanya diberikan kepada mereka
yang bersalah. Sedangkan dalam kasus politik yang menimpa
kami, sama sekali tidak ada kesalahan yang kami lakukan.
Mengenai hukuman yang sudah ditimpakan kepada kami,
semuanya adalah rekayasa pengadilan oleh rejim Soeharto.
Kejadian dan fakta politik akhir-akhir ini telah
membuktikan sikap penentangan kami terhadap kediktatoran
Soeharto.
- Kami semua adalah korban-korban politik rejim Soeharto.
Oleh karena itu, kami mempertanyakan kriteria/klasifikasi
tapol/napol yang ditetapkan pemerintah Habibie tentang
pembatasan jumlah tapol/napol yang akan dibebaskan, yaitu
diluar tapol/napol yang terlibat G30S; yang menentang
Pancasila dan UUDÕ45, yang melakukan tindakan politik
diikuti dengan kekerasan; yang semuanya menunjukkan bahwa
penguasa sekarang membutakan dirinya terhadap manipulasi
sejarah dan rekayasa pengadilan rejim Soeharto. Begitu
pula dengan adanya penafsiran tunggal terhadap Pancasila
oleh Soeharto, penggunaan cara-cara militeristik yang
memprovokasi kekerasan oleh lawan politik penguasa,
pengingkaran terhadap Resolusi PBB No. 3485/1975 tentang
penghentian pendudukan Timor-Timur, serta mengupayakan
usaha-usaha menentukan nasib sendiri bagi rakyat Maubere;
dan juga manipulasi sejarah tentang G30S/1965, semuanya
fakta-fakta yang menunjukkan bahwa sepanjang kekuasaannya
Soeharto telah mengorbankan banyak orang.
- Kami memandang pembebasan atas Dr. Muchtar Pakpahan dan
Ir. Sri Bintang Pamungkas belum mencerminkan semangat
reformasi yang sesungguhnya. Karena masih ada
lebih-kurang 200 orang tapol/napol di seluruh Indonesia.
-
Melihat kenyataan di atas, maka kami menolak penetapan
kriteria/klasifikasi tapol/napol yang layak dibebaskan, secara
sepihak. Itu tidak adil. Untuk itu, kami menuntut:
- Pembebasan tapol/napol tanpa syarat. Oleh karena itu pula
kami meminta Menteri Kehakiman untuk menguraikan
secara jelas dan terbuka tentang jadwal pembebasan
seluruh tapol/napol.
- Pemberian rehabilitasi dan pemulihan hak-hak sipil dan
politik para eks tapol/napol korban rejim Soeharto.
Berdasarkan tuntutan-tuntutan di atas, kami menyerukan kepada
para pendukung reformasi total untuk bahu-membahu bersama rakyat
melakukan gerakan yang sistematis, menuntut pembebasan seluruh
tapol dan napol di Indonesia.
ttd,
- Budiman Sujatmiko
- Petrus H. Hariyanto
- Yakobus Eko Kurniawan
- Wilson
- I Gusti Agung Anom Astika
- Ignatius Damianus Pranowo
- Suroso
- Ken Budha Kusumandaru
- Andi Syahputra
- Fauzi Isman
- Sudarsono
- Nuku Sulaiman
- Asep Suryaman
- Abdul Latief
- Bungkus
- Marsudi
- Jacob Rumbiak
[kembali ke halaman menu] [kembali ke indeks edisi] [ke halaman berikut]